Massa PPP Kadur Puas Keputusan Bawaslu -->

Advertisement

Massa PPP Kadur Puas Keputusan Bawaslu

Admin
Minggu, 12 Mei 2019

PENAWARTA.COM - Massa pendukung calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kadur, Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengaku puas dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan yang merekomendasikan pemungutan suara ulang di dua TPS di Desa Kadur.

Juru bicara korlap aksi itu, Haidar Ansori mengatakan, pihaknya mengaku lega dengan rekomendasi Bawaslu Pamekasan, tapi, mereka juga menekankan agar Bawaslu benar-benar mengawal proses penyelesaian masalah ini di MK.
"Kami berharap Bawaslu serius dalam mengawal permasalahan ini," kata  Haidar Ansori.

Saat menemui pengunjuk rasa, Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi menyatakan, bahwa pihaknya telah mengirim surat rekomendasi PSU kepada KPU untuk diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rekomendasi itu, menurut Saidi telah disampaikan ke KPU pada tanggal 3 Mei 2019, lalu, dan KPU diminta untuk menyampaikan ke MK.

"Kenapa ke MK?, karena tahapan PSU sudah lewat, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yakni 10 hari pasca hari H pemungutan suara," katanya, menjelaskan.

Sebelumnya, kader PPP pendukung salah satu calon legislatif di Kecamatan Kadur, Pamekasan melaporkan dugaan kecurangan pemilu di TPS 25 dan TPS 26 Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Pamekasan karena ditemukan adanya pergeseran peroleh suara caleg di internal partai berlambang kakbah itu.

Bawaslu selanjutnya melakukan pengecekan, penelitian. Hasilnya, laporan dugaan kecurangan di TPS 25 dan TPS 26 itu memang layak dilakukan PSU.

"Maka dari itu, kami merekomendasikan ke KPU untuk direkomendasikan ke MK," kata Abdullah Saidi, menambahkan. (PENAWARTA.COM)