PENAWARTA.COM - Tim Reskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur menangani kasus pelecehan seksual yang menimpa anak dibawah dan pelakunya merupakan pamannya sendiri yang kesehariannya bekerja sebagai tukang becak.
Menurut Kasat Rekrim Polres Pamekasan AKP Andri Setia Putra di Pamekasan, Selasa (14/4/2020), kasus ini diusut oleh tim Reskrim Polres Pamekasan atas laporan orang tua korban.
"Si korban ini baru berusia 9 tahun, sedangkan pelakunya yang merupakan paman korban berusia 45 tahun," kata Andri.
Ia menuturkan, kasus pelecehan seksual dengan korban anak dibawah umur itu dilaporkan oleh ibu korban pada Senin (13/4/2020), pukul 22.00 WIB.
Polisi lalu menindak lanjuti laporan itu, dengan memeriksa pihak korban, dan beberapa orang saksi, termasuk saksi pelapor.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Pamekasan itu terungkap bahwa, hal ikhwal perbuatan cabul itu terjadi saat pelaku mengajak korban jalan-jalan naik becak.
Sesampainya di samping kantor PDAM Pamekasan, yakni di Jalan Kabupaten, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Namun, aksi pelaku gagal, karena diketahui oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan yang saat itu sedang melakukan tugas pengamanan di sekitar lokasi kejadian.
"Petugas Satpol-PP ini langsung menggelandang pelaku, dan memanggil orang tua si gadis ini," kata Kasat Reskrim Andri Setia Putra, menerangkan.
Orang tua korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pamekasan.
"Atas orang tua korban itu, maka tim langsung bergerak, melakukan pemeriksanaan dan menangkap pelakunya," kata Andri, menjelaskan.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (PW-1234)
Menurut Kasat Rekrim Polres Pamekasan AKP Andri Setia Putra di Pamekasan, Selasa (14/4/2020), kasus ini diusut oleh tim Reskrim Polres Pamekasan atas laporan orang tua korban.
"Si korban ini baru berusia 9 tahun, sedangkan pelakunya yang merupakan paman korban berusia 45 tahun," kata Andri.
Ia menuturkan, kasus pelecehan seksual dengan korban anak dibawah umur itu dilaporkan oleh ibu korban pada Senin (13/4/2020), pukul 22.00 WIB.
Polisi lalu menindak lanjuti laporan itu, dengan memeriksa pihak korban, dan beberapa orang saksi, termasuk saksi pelapor.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Pamekasan itu terungkap bahwa, hal ikhwal perbuatan cabul itu terjadi saat pelaku mengajak korban jalan-jalan naik becak.
Sesampainya di samping kantor PDAM Pamekasan, yakni di Jalan Kabupaten, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Namun, aksi pelaku gagal, karena diketahui oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan yang saat itu sedang melakukan tugas pengamanan di sekitar lokasi kejadian.
"Petugas Satpol-PP ini langsung menggelandang pelaku, dan memanggil orang tua si gadis ini," kata Kasat Reskrim Andri Setia Putra, menerangkan.
Orang tua korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pamekasan.
"Atas orang tua korban itu, maka tim langsung bergerak, melakukan pemeriksanaan dan menangkap pelakunya," kata Andri, menjelaskan.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (PW-1234)

