PENAWARTA.COM, SAMPANG - Aparat Polres Sampang, Jawa Timur mengusut kasus pencurian air dengan cara melakukan sambungan ilegal pada aliran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat oleh salah satu rekanan pelaksana proyek plengsengan di Desa Pangelen yang dilaporkan warga ke institusi itu.
"Kami telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini sebagai saksi, termasuk saksi pelapor," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto di Sampang, Rabu (25/8/2021).
Ia menjelaskan, motif kasus pencurian air pada aliran pipa milik PDAM itu dilakukan sejumlah orang yang bekerja pada pembangunan proyek plengsengan di Jalan Raya Pangilen, Desa Pangilen, Kecamatan Sampang.
"Pelaku memotong aliran pipa PDAM, lalu air tersebut dialirkan ke lokasi proyek pembangunan plengsengan yang sedang dikerjakan sejumlah orang tersebut," katanya.
Kasus ini terungkap, setelah pemilik miteran PDAM mengetahui tagihan penggunaan airnya melonjak, karena pipa PDAM yang disambung oleh pelaku setelah posisi water meter.
"Jadi, disitu diketahui dan tercatat air yang digunakan. Jika sebelum water meter, kemungkinan tidak akan terbaca," katanya.
Atas kejadian tersebut, warga pemilik water meter PDAM itu langsung melakukan pengecekan lapangan dan diketahui memang ada sambungan ilegal pada jalur pipa PDAM yang kemudian diketahui dilakukan oleh sejumlah orang pekerja proyek plengsengan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, warga yang merasa dirugikan akibat adanya sambungan saluran air ilegal itu bernama Kumala Puspita Hadi (30), warga Desa Pangilen, Sampang yang juga anggota Komisi II DPRD Sampang.
Ia mencurigai, adanya praktik pencurian air di saluran PDAM miliknya, karena tagihan air PDAM di gudang logistik miliknya meningkat tajam dari biasanya hanya Rp1 juta per bulan menjadi Rp5 juta.
Berawal dari penasaran, politikus dari Partai Demokrat Sampang ini mengecek saluran air di gudang logistik miliknya dan diketahui memang ada sambungan ilegal yang terarah ke lokasi sebuah proyek tak jauh gudang miliknya.
"Nyambungnya dari saluran air di gudang itu atas perintah mandor untuk keperluan bahan pengerjaan proyek, tapi perbuatan ini tidak dibenarkan karena merugikan orang. Maka dari itu, kami proses hukum, agar kasus ini segera diproses polisi," katanya.
Politisi Partai Demokrat itu menceritakan, membengkaknya tagihan air terjadi sejak 4 bulan lalu.
Dirinya merasa kesal dan memilih langkah hukum melaporkan ke Polres Sampang atas kasus dugaan pencurian atau pengrusakan saluran air PDAM miliknya.
"Sudah saya tegur berulang kali tapi mereka tidak punya iktikad baik, kalau air saya diambil buat keperluan masyarakat biasa sih gak masalah, tapi ini kepentingan proyek," tuturnya.
Selama ini, Kumala sudah melaporkan lonjakan tagihan itu ke PDAM Trunojoyo Sampang, termasuk menanyakan apakah perbuatan kontraktor menyambung saluran air atas sepengatahuan PDAM.
"Ternyata, tanpa ijin juga ke PDAM, berarti itu ilegal, maka itu saya lapor ke polisi dengan membawa bukti rekening pembayaran dan lainnya ," kata Kumala, tanpa menyebutkan nama mandor dan rekanan pelaksana proyek yang melakukan sambungan ilegal tersebut. (PWI/ Sampang)

