PENAWARTA.COM, MADIUN - Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Dharmawan mengungkapkan, pelaku perusakan fasilitas lapak UMKM Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur adalah seorang oknum polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.
Dewa memastikan bakal memproses hukum oknum polisi tersebut demi memberi efek jera dan tidak dicontoh oleh anggota lain. "Untuk itu diproses sesuai dengan aturan. Agar tidak menular kepada yang lain makanya kita tindak tegas," kata Dewa, seperti dilansir sejumlah media, Selasa (14/12/2021).
Dewa mengatakan, selain memproses hukum, ia memastikan oknum polisi tersebut telah dicopot dari jabatannya. Ia menempatkan anggota sebagai Bhabinkamtibmas baru di wilayah Tawangrejo. "Orang yang bersangkutan tadinya di Bhabinkamtibmas. Kita pindahkan dan dalam evaluasi sekarang," tuturnya.
Kapolres memastikan tetap menindak tegas anggotanya itu meski Wali Kota Madiun Maidi sudah memaafkan pelaku. "Tetap kami tindak tegas. Walaupun Pak Wali memaafkan dan mencarikan solusi, buat kami tidak ada maaf. Dia seharusnya berpikir sebelum melakukan hal itu," jelas dia.
Sementara terkait alasan oknum polisi merusak fasilitas lapak UMKM, Dewa menyatakan masih mendalami lebih lanjut.
Selain tindakan hukum, oknum polisi tersebut juga akan dikenai sanksi disiplin."Kalau pak wali memaafkan dan apakah ada ganti rugi dan yang lain-lain itu urusan yang bersangkutan. Karena ini perbuatan pidana yang mana perbuatan pidana itu harus dipahami oleh siapa pun adalah (urusan) orang per orang," jelas Dewa.
Di sisi lain, kapolres juga menyayangkan ulah oknum polisi tersebut. Sebab sebelum merusak fasilitas lapak UMKM, anggotanya itu baru saja menerima penghargaan lima tahun bekerja sebagai Bhabinkamtibmas. (PW-23)
